PERSAINGAN TENAGA KERJA LOKAL DENGAN TENAGA KERJA ASING

Persaingan adalah salah satu yang semakin meluas dan dapat kita temui di berbagai bidang kehidupan dan di berbagai wilayah, hingga ke tingkat antar negara. Persaingan tidak hanya di bidang prestasi saja, namun juga pengembangan teknologi, pendidikan, transportasi, perdagangan dan sebagainya. Persaingan yang ketat membuat setiap negara harus mengembangkan potensi yang dimilikinya dan berupaya keras untuk bertahan di dunia Internasional. Dari persaingan yang ketat itulah maka timbulah pedagangan bebas dan perekonomian bebas. Tidak hanya perdagangan barang dan jasa antar negara saja yang bebas, namun juga dibidang sumber daya manusianya. 

Persaingan sumber daya manusia adalah perkara yang tidak dapat disepelekan. Bebas keluar masuk bagi tenaga kerja dari suatu negara ke negara lain membuat setiap individu mau tidak mau harus memacu semangat untuk memperbaiki diri. Keluar masuknya tenaga kerja dari negara lain juga terjadi di Indonesia. Tenaga kerja yang berasal dari luar negeri kita sebut sebagai Tenaga Kerja Asing (TKA). 

Dalam era globalisasi dan pasar bebas saat ini pergerakan investasi, modal dan tenaga kerja antar negara pun tidak terhindarkan. Sebagai salah satu anggota WTO (World Trade Organization), Indonesia membuka kesempatan masuknya Tenaga Kerja Asing (TKA). Pada prinsipnya, Tenaga Kerja Asing yang masuk ke Indonesia merupakan bentuk pengawasan yang dilakukan oleh pihak investor dalam menjalankan usahanya di Indonesia. Tentunya kedatangan Tenaga Kerja Asing (TKA) di Indonesia akan membawa berbagai dampak bagi Indonesia, baik dampak positif maupun dampak negatif 

Beberapa dampak positif yang timbul karena adanya Tenaga Kerja Asing di Indonesia yaitu Masuknya ilmu dan teknologi baru disebuah bidang pekerjaan, Pengembangan suatu bidang lebih cepat, Terjadinya peningkatan investasi di Indonesia, dan Memicu produktivitas Tenaga Kerja Lokal. Adanya peraturan pemerintah mengenai penggunaan Tenaga Kerja Asing memang menuai banyak kontroversi di kalangan masyarakat.

Hal ini karena mempertimbangkan kemungkinan dampak negatif yang bisa ditimbulkan, diantaranya yaitu Mempersempit kesempatan kerja bagi Tenaga Kerja Lokal (TKL), Menjadi ancaman bagi tenaga kerja lokal, Menjadi ancaman bagi tenaga kerja lokal yang tidak memiliki keterampilan lebih, dan Menimbulkan peluang pengangguran.  

Semangat untuk melindungi Tenaga Kerja lokal (TKL) dari persaingan Tenaga Kerja Asing (TKA) pun dilakukan oleh pemerintah, sebut saja UU No. 13 Tahun 2003 yang secara umum menetapkan adanya kebutuhan untuk melindungi, menjamin dan memberikan kesempatan kerja yang layak bagi Warga Negara Indonesia (WNI). Namun, pada kenyataan sejalan dengan berbenturnya dengan kepentingan pemerintah dalam sektor keuangan dan investasi maka revisi dari UUK No. 13 saat ini lebih terasa memberi keleluasaan terhadap Tenaga Kerja Asing untuk masuk dan bersaing dengan Tenaga Kerja Lokal. 

Keputusan pemerintah untuk membuka peluang masuknya Tenaga Kerja Asing, sesungguhnya berpijak pada pemikiran liberal  yang kian menunjukkan ketidakmampuan negara dalam mengelola Sumber Daya Manusia (SDM) dalam negeri guna terwujudnya kemandirian ekonomi dan kesejahteraan ekonomi rakyat. Jelas bahwa perpres tenaga kerja asing telah meminggirkan hak-hak rakyat untuk mendapatkan pekerjaan yang layak. 










Komentar

Postingan populer dari blog ini

Masih Relevankah Koperasi Saat Ini?

STRATEGI PENINGKATAN DAYA SAING KOPERASI

PERTUMBUHAN EKONOMI KOTA BEKASI