Postingan

Menampilkan postingan dari Oktober, 2017

Analisis SWOT Koperasi

ANALISIS SWOT KOPERASI                Perlu kita ketahui bahwa persoalan yang dihadapi oleh manusia adalah bagaimana memenuhi kebutuhan hidupnya yang tidak terbatas, sedangkan sumber-sumber ekonomi sangat terbatas. Pada awalnya dalam pemecahan kebutuhan hidupnya dilakukan secara individual,  kemudian dalam perkembangannya secara bersama-sama.             R.L. Heilbroner (Hendroyogi, 2003;3), ada 3 cara bagi masyarakat untuk memecahkan permasalahan ekonomi yang mereka hadapi, yaitu: dengan cara mengorganisir masyarakat menurut tradisi, menurut komando dan menurut pasar. Ketiga cara tersebut oleh Heilbroner disebut sebagai types of system .             Sistem pasar dengan 3 komponen yang penting, yaitu tanah, tenaga kerja, dan modal lahir melalui penderitaan masyarakat khususnya para petani kecil dan buruh. Kekuatan-kekuatan besar yang membentuk pasar tersebut berjalan terus dan menghancurkan kekang adat dan istiadat dan tradisi.             Pada era sistem kapitalisme inilah,

PROPOSAL KOPERASI SIMPAN-PINJAM "MAJU BERSAMA"

KATA PENGANTAR  Dengan menyebut nama Allah SWT yang Maha Pengasih lagi Maha Penyayang, kami panjatkan puja dan puji syukur atas kehadirat-Nya, yang telah melimpahkan rahmat, hidayah, dan inayah-Nya kepada kami. Pada kesempatan yang berbahagia ini kami menyampaikan do’a dan terimakasih kepada seluruh teman-teman dan seluruh orang-orang yang dekat dengan kami selaku anggota koperasi, sehingga kami dapat menyelesaikan proposal Koperasi Simpan Pinjam dengan baik. Perkoperasian di Indonesia terus mengalami perkembangan dalam berbagai aspeknya. Regulasi sebagai salah satu faktor penunjang keberadaan Koperasi di Indonesia terus dilakukan progress perubahan menyesuaikan dengan perkembangan dari Koperasi itu sendiri. Sejak tahun 2016, kita telah memiliki Deputi Pengawasan dalam Kementrian Koperasi dan UKM yang berfungsi dan berperan dalam memperkuat eksistensi Koperasi di tengah-tengah kompetisi pelaku ekonomi yang lain agar tumbuh sehat, tangguh, kuat, dan mandiri. Kami menyambut deng

Jika Aku Jadi Menteri Koperasi

Tugas dan fungsi Kementerian Koperasi dan UKM telah ditetapkan dalam Peraturan Presiden Nomor 24 Tahun 2010 tentang Kedudukan Kementrian Negara Serta Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Eselon I Kementerian Negara pasal 552, 553, dan 554, yaitu: Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah mempunyai tugas menyelenggarakan urusan di bidang koperasi dan usaha kecil menengah dalam pemerintahan untuk membantu Presiden dalam menyelenggarakan pemerintahan negara. Dalam menyelenggarakan tugas, Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (UKM) menyelenggarakan fungsi: 1.       Perumusan dan penetapan kebijakan di bidang koperasi dan usaha mikro, kecil dan menengah 2.       Koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidang koperasi dan usaha mikro, kecil dan menengah 3.       Pengelolahan barang milik/kekayaan negara yang menjadi tanggungjawab Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (UKM) 4.       Pelaksanaan atas pelaksanaan tugas di lingkungan kementerian kopera