STRATEGI PENINGKATAN DAYA SAING KOPERASI
Seperti telah diketahui bersama bahwa organisasi koperasi sejak diberlakukannya UU No.25 Tahun 1992 telah memiliki kedudukan dan peran yang sama dengan bentuk usaha atau pelaku ekonomi lainnya. Dengan demikian koperasi harus mampu meningkatkan kapasitas usahanya, sehingga mampu memasuki pasar dan menghadapi pesaing-pesaing lainnya. Pada saat terjadi krisis ekonomi tahun 1998 koperasi dan UMKM mampu bertahan dipasar karena pesaing-pesaingnya dari pelaku ekonomi lainnya mengalami kehancuran karena terlilit hutang, sehingga tidak mampu bertahan di pasar. Untuk itu agar koperasi agar menghadapi persaingan yang terjadi di pasar, maka koperasi harus memfokuskan pada kerjasama pasar untuk mendapatkan harga yang kompetitif, menghindari terjadinya kelangkaan persediaan, dan jaminan kualitas produk yang lebih baik. Dalam konteks ekonomi pasar koperasi sebagai asosiasi perorangan harus dilihat sebagai organisasi atau metode menjalankan usaha untuk melakukan kerjasama pasar dan anggotanya