Masih Relevankah Koperasi Saat Ini?
Koperasi modern yang berkembang dewasa
ini lahir pertama kali di inggris, yaitu di kota Rochdale pada tahun 1844.
Koperasi Rochdale berdiri dengan usaha penyediaan barang-barang konsumsi untuk
kebutuhan sehari-hari. Namun, seiring dengan terjadinya penumpukan modal
koperasi, koperasi mulai merintis untuk memproduksi barang sendiri. Kegiatan
ini menimbulkan kesempatan kerja bagi anggota yang belum bekerja dan menambah
pendapatan bagi mereka yang sudah bekerja.
Menurut Sukuco dalam bukunya “Seratus Tahun
Koperasi di Indonesia”, badan hukum koperasi pertama di Indonesia adalah sebuah
koperasi di Leuwiliang, yang didirikan pada tanggal 16 Desember 1895. Pada hari
itu, Raden Ngabei Ariawiriaatmadja, Patih Purwokerto, bersama kawan-kawan telah
mendirikan Bank Simpan-Pinjam untuk menolong sejawatnya para pegawai negeri
pribumi.
Perlu diingat bahwa di Indonesia baru
mengenal perundang-undangan koperasi pada tahun 1915. Peraturan tersebut tidak
ada bedanya dengan Undang-Undang Koperasi Negeri Belanda menurut Staatsblad
tahun 1876 No.277. Jadi, karena perundang-undangan koperasi baru ada pada tahun
1915, maka pada tahun 1895 badan hukum koperasi belum di kenal di Indonesia.
Pengertian Koperasi menurut Hanel,
koperasi sebagai suatu sistem sosial ekonomi atau sosial teknik (a sosio-economic system or sosial
engineering), yang terbuka dan berorientasi pada tujuan (open and goal-oriented).
Pengertian Koperasi menurut saya adalah
gabungan orang-orang untuk melakukan usaha bersama untuk mendapatkan manfaat
yang lebih besar dengan biaya rendah yang beranggotakan orang-seorang atau
badan hukum yang beranggotakan sekurang-kurangnya 20 orang.
Koperasi berperan sebagai alat pengukur,
penyeimbang, penetral, dan pengoreksi dampak negatif yang ditimbulkan oleh
sistem ekonomi liberal. Koperasi dengan pemerintah bersifat netral, dimana
pemerintah tidak ikut campur tangan terhadap jatuh bangunnya organisasi di
masyarakat. Kemudian, koperasi berperan sebagai alat dalam mencapai masyarakat
yang sosialis. Hubungannya dengan pemerintah yaitu koperasi sebagai alat
pemerintah dan menjadi bawahan pemerintah.
Adapun koperasi berperan sebagai
kemakmuran masyarakat yang adil dan merata dimana koperasi memegang peranan
yang utama dalam struktur perekonomian masyarakat. Koperasi dengan pemerintah
bersifat kemitraan (partnership).
Koperasi tetap mempunyai otonomi dan pemerintah mempunyai tanggungjawab untuk
ikut mengembangkan ditengah-tengah masyarakat Indonesia.
Koperasi yang dijalankan harus
dilandaskan pada prinsip koperasi serta asas kekeluargaan untuk meningkatkan
gerakan ekonomi rakyat. Prinsip koperasi di Indonesia menurut UU No.25 Tahun
1992 adalah:
1.
Keanggotaan
bersifat sukarela dan terbuka
2.
Pengelolaan
dilakukan secara demokrasi
3.
Pembagian SHU
dilakukan secara adil sesuai dengan jasa usaha masing-masing anggota
4.
Pemberian balas
jasa yang terbatas terhadap modal
5.
Kemandirian
6.
Pendidikan
perkoperasian
7.
Kerjasama antar
koperasi
Sedangkan prinsip koperasi menurut UU No.17 Tahun
2012 adalah:
·
Modal terdiri
dari simpanan pokok dan surat modal koperasi (SMK)
Koperasi direncanakan dan dikendalikan
oleh pemerintah, sebagai alat pelaksana dari perencanaan yang ditetapkan.
Koperasi merupakan bagian dari suatu tata administrasi yang menyeluruh yang
berfungsi badan kebijakan publik.
Koperasi merupakan organisasi yang
tujuan utamanya mencari kesejahteraan bagi para anggotanya. Koperasi mempunyai
peranan besar dalam menyusun usaha bersama dari orang-orang yang memiliki
kemampuan ekonomi yang terbatas. Untuk memajukan kedudukan rakyat Indonesia
yang memiliki kemampuan ekonomi terbatas maka pemerintah harus memperhatikan
pertumbuhan dan perkembangan koperasi di Indonesia.
Organisasi perekonomian rakyat terutama
koperasi sangat perlu diperbaiki apalagi dikalangan petani yang perekonomiannya
lemah sering kali menjadi hisapan kaum lintah darat. Cara membantu mereka yaitu
dengan mendirikan koperasi di kalangan mereka. Dengan demikian pemerintah dapat
menyalurkan bantuan berupa kredit melalui koperasi tersebut. Untuk menanamkan
pengertian dan fungsi di kalangan masyarakat diadakan penerangan, pendidikan,
dan pelatihan kader-kader koperasi.
Serupa tapi tak sejalan begitulah
perumpamaan yang tepat untuk menggambarkan tumbuh dan berkembangnya koperasi.
Salah satunya di Indonesia, koperasi lahir untuk menjadi sebuah institusi yang
dapat menjadi mitra negara dalam menggerakan pembangunan untuk mencapai
kesejahteraan masyarakat. Oleh karena itu kesadaran antara kesamaan dan kemuliaan tujuan negara dan gerakan koperasi
dalam memperjuangkan kepentingan kesejahteraan masyarakat sangat penting.
Bagi masyarakat yang perekonomiannya
lemah koperasi sangatlah menjanjikan. Namun, pada kenyataannya tidaklah sesuai
dengan tujuan koperasi yaitu mensejahterakan para anggota koperasi. Hal ini
terjadi disebabkan oleh adanya sifat ketergantungan terhadap dukungan
pemerintah untuk mengembangkan koperasi. Selain itu, faktor lain yang membuat
koperasi Indonesia saat ini belum mampu bersaing dengan swasta atau institute
lainnya yaitu tata kelola organisasi yang jauh dari kata ideal.
Karena adanya ketidakmampuan untuk bisa
mandiri memenuhi tuntutan dunia usaha, berkontribusi untuk mensejahterakan
masyarakat dan para anggotanya, maka muncul pertanyaan besar “Masih Relevankah
Koperasi Saat Ini?”. Bagaimanapun kondisinya koperasi di Indonesia saat ini,
koperasi tetap memiliki peranan dan tujuan penting bagi pertumbuhan
perekonomian di Indonesia. Maka dari itu, kita tidak bisa menjawab relevan atau
tidaknya.
Perekonomian ibarat sebuah bangunan yang
terdiri dari berbagai pelaku yang dikenal dengan kelompok produsen dan
konsumen. Organisasi masing-masing dari pelaku menjadi semakin kompleks. Karena
selain pemerintah dan swasta, masih ada dua kelompok lainnya yaitu koperasi dan
sektor rumah tangga. Secara konseptual dan empiris peran koperasi memang masih
tetap diperlukan oleh perekonomian Indonesia yang saat ini masih menganut
sistem pasar. Peran tersebut sangat bergantung pada tingkat pendapatan
masyarakat, tingkat pengetahuan, kesadaran masyarakat serta struktur pasar dan
sumber daya alam yang dimiliki oleh negara.
Peningkatan
kapasitas (capacity building) di
koperasi merupakan keharusan dalam pengembangan teknologi, sistem operasi
organisasi dan instrument organisasi serta yang terpenting ialah bagaimana
koperasi bisa mengembangkan sumber daya manusia. Ketiga hal tersebut akan
menjadi pilar bagi koperasi untuk bisa terus berkembang dengan tetap berusaha
berkontribusi untuk mensejahterakan bagi masyarakat luas serta bagi anggota
koperasi itu sendiri.
Sebagai pelaku
atau penggerak koperasi harus memiliki semangat tinggi untuk bersaing dengan
pelaku atau penggerak ekonomi lainnya. Karena saya yakin, dengan semangat
pergerakan perubahan koperasi masih relevan dalam perekonomian di Indonesia.
Langkah-langkah tersebut harus dilakukan, bukan hanya sekedar sebuah tataran
konsep saja untuk bisa melakukan perbaikan.
youtube_download : VideoCodl - CURVEDIBLING
BalasHapusyoutube_download : VideoCodl | CURVEDIBLING · youtube_download. Play now for more. Play convert youtube video to mp3 now.