Masih Relevankah Koperasi Saat Ini?

Koperasi modern yang berkembang dewasa ini lahir pertama kali di inggris, yaitu di kota Rochdale pada tahun 1844. Koperasi Rochdale berdiri dengan usaha penyediaan barang-barang konsumsi untuk kebutuhan sehari-hari. Namun, seiring dengan terjadinya penumpukan modal koperasi, koperasi mulai merintis untuk memproduksi barang sendiri. Kegiatan ini menimbulkan kesempatan kerja bagi anggota yang belum bekerja dan menambah pendapatan bagi mereka yang sudah bekerja.
Menurut Sukuco dalam bukunya “Seratus Tahun Koperasi di Indonesia”, badan hukum koperasi pertama di Indonesia adalah sebuah koperasi di Leuwiliang, yang didirikan pada tanggal 16 Desember 1895. Pada hari itu, Raden Ngabei Ariawiriaatmadja, Patih Purwokerto, bersama kawan-kawan telah mendirikan Bank Simpan-Pinjam untuk menolong sejawatnya para pegawai negeri pribumi.
Perlu diingat bahwa di Indonesia baru mengenal perundang-undangan koperasi pada tahun 1915. Peraturan tersebut tidak ada bedanya dengan Undang-Undang Koperasi Negeri Belanda menurut Staatsblad tahun 1876 No.277. Jadi, karena perundang-undangan koperasi baru ada pada tahun 1915, maka pada tahun 1895 badan hukum koperasi belum di kenal di Indonesia.
Pengertian Koperasi menurut Hanel, koperasi sebagai suatu sistem sosial ekonomi atau sosial teknik (a sosio-economic system or sosial engineering), yang terbuka dan berorientasi pada tujuan (open and goal-oriented).
Pengertian Koperasi menurut saya adalah gabungan orang-orang untuk melakukan usaha bersama untuk mendapatkan manfaat yang lebih besar dengan biaya rendah yang beranggotakan orang-seorang atau badan hukum yang beranggotakan sekurang-kurangnya 20 orang.
Koperasi berperan sebagai alat pengukur, penyeimbang, penetral, dan pengoreksi dampak negatif yang ditimbulkan oleh sistem ekonomi liberal. Koperasi dengan pemerintah bersifat netral, dimana pemerintah tidak ikut campur tangan terhadap jatuh bangunnya organisasi di masyarakat. Kemudian, koperasi berperan sebagai alat dalam mencapai masyarakat yang sosialis. Hubungannya dengan pemerintah yaitu koperasi sebagai alat pemerintah dan menjadi bawahan pemerintah.
Adapun koperasi berperan sebagai kemakmuran masyarakat yang adil dan merata dimana koperasi memegang peranan yang utama dalam struktur perekonomian masyarakat. Koperasi dengan pemerintah bersifat kemitraan (partnership). Koperasi tetap mempunyai otonomi dan pemerintah mempunyai tanggungjawab untuk ikut mengembangkan ditengah-tengah masyarakat Indonesia.
Koperasi yang dijalankan harus dilandaskan pada prinsip koperasi serta asas kekeluargaan untuk meningkatkan gerakan ekonomi rakyat. Prinsip koperasi di Indonesia menurut UU No.25 Tahun 1992 adalah:
1.      Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka
2.      Pengelolaan dilakukan secara demokrasi
3.      Pembagian SHU dilakukan secara adil sesuai dengan jasa usaha masing-masing anggota
4.      Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal
5.      Kemandirian
6.      Pendidikan perkoperasian
7.      Kerjasama antar koperasi
Sedangkan prinsip koperasi menurut UU No.17 Tahun 2012 adalah:
·         Modal terdiri dari simpanan pokok dan surat modal koperasi (SMK)
Koperasi direncanakan dan dikendalikan oleh pemerintah, sebagai alat pelaksana dari perencanaan yang ditetapkan. Koperasi merupakan bagian dari suatu tata administrasi yang menyeluruh yang berfungsi badan kebijakan publik.
Koperasi merupakan organisasi yang tujuan utamanya mencari kesejahteraan bagi para anggotanya. Koperasi mempunyai peranan besar dalam menyusun usaha bersama dari orang-orang yang memiliki kemampuan ekonomi yang terbatas. Untuk memajukan kedudukan rakyat Indonesia yang memiliki kemampuan ekonomi terbatas maka pemerintah harus memperhatikan pertumbuhan dan perkembangan koperasi di Indonesia.
Organisasi perekonomian rakyat terutama koperasi sangat perlu diperbaiki apalagi dikalangan petani yang perekonomiannya lemah sering kali menjadi hisapan kaum lintah darat. Cara membantu mereka yaitu dengan mendirikan koperasi di kalangan mereka. Dengan demikian pemerintah dapat menyalurkan bantuan berupa kredit melalui koperasi tersebut. Untuk menanamkan pengertian dan fungsi di kalangan masyarakat diadakan penerangan, pendidikan, dan pelatihan kader-kader koperasi.
Serupa tapi tak sejalan begitulah perumpamaan yang tepat untuk menggambarkan tumbuh dan berkembangnya koperasi. Salah satunya di Indonesia, koperasi lahir untuk menjadi sebuah institusi yang dapat menjadi mitra negara dalam menggerakan pembangunan untuk mencapai kesejahteraan masyarakat. Oleh karena itu kesadaran antara kesamaan dan  kemuliaan tujuan negara dan gerakan koperasi dalam memperjuangkan kepentingan kesejahteraan masyarakat sangat penting.
Bagi masyarakat yang perekonomiannya lemah koperasi sangatlah menjanjikan. Namun, pada kenyataannya tidaklah sesuai dengan tujuan koperasi yaitu mensejahterakan para anggota koperasi. Hal ini terjadi disebabkan oleh adanya sifat ketergantungan terhadap dukungan pemerintah untuk mengembangkan koperasi. Selain itu, faktor lain yang membuat koperasi Indonesia saat ini belum mampu bersaing dengan swasta atau institute lainnya yaitu tata kelola organisasi yang jauh dari kata ideal.
Karena adanya ketidakmampuan untuk bisa mandiri memenuhi tuntutan dunia usaha, berkontribusi untuk mensejahterakan masyarakat dan para anggotanya, maka muncul pertanyaan besar “Masih Relevankah Koperasi Saat Ini?”. Bagaimanapun kondisinya koperasi di Indonesia saat ini, koperasi tetap memiliki peranan dan tujuan penting bagi pertumbuhan perekonomian di Indonesia. Maka dari itu, kita tidak bisa menjawab relevan atau tidaknya.
Perekonomian ibarat sebuah bangunan yang terdiri dari berbagai pelaku yang dikenal dengan kelompok produsen dan konsumen. Organisasi masing-masing dari pelaku menjadi semakin kompleks. Karena selain pemerintah dan swasta, masih ada dua kelompok lainnya yaitu koperasi dan sektor rumah tangga. Secara konseptual dan empiris peran koperasi memang masih tetap diperlukan oleh perekonomian Indonesia yang saat ini masih menganut sistem pasar. Peran tersebut sangat bergantung pada tingkat pendapatan masyarakat, tingkat pengetahuan, kesadaran masyarakat serta struktur pasar dan sumber daya alam yang dimiliki oleh negara.
Peningkatan kapasitas (capacity building) di koperasi merupakan keharusan dalam pengembangan teknologi, sistem operasi organisasi dan instrument organisasi serta yang terpenting ialah bagaimana koperasi bisa mengembangkan sumber daya manusia. Ketiga hal tersebut akan menjadi pilar bagi koperasi untuk bisa terus berkembang dengan tetap berusaha berkontribusi untuk mensejahterakan bagi masyarakat luas serta bagi anggota koperasi itu sendiri.
Sebagai pelaku atau penggerak koperasi harus memiliki semangat tinggi untuk bersaing dengan pelaku atau penggerak ekonomi lainnya. Karena saya yakin, dengan semangat pergerakan perubahan koperasi masih relevan dalam perekonomian di Indonesia. Langkah-langkah tersebut harus dilakukan, bukan hanya sekedar sebuah tataran konsep saja untuk bisa melakukan perbaikan.




Komentar

  1. youtube_download : VideoCodl - CURVEDIBLING
    youtube_download : VideoCodl | CURVEDIBLING · youtube_download. Play now for more. Play convert youtube video to mp3 now.

    BalasHapus

Posting Komentar

Postingan populer dari blog ini

STRATEGI PENINGKATAN DAYA SAING KOPERASI

PERTUMBUHAN EKONOMI KOTA BEKASI