Analisis SWOT Koperasi

ANALISIS SWOT KOPERASI

               Perlu kita ketahui bahwa persoalan yang dihadapi oleh manusia adalah bagaimana memenuhi kebutuhan hidupnya yang tidak terbatas, sedangkan sumber-sumber ekonomi sangat terbatas. Pada awalnya dalam pemecahan kebutuhan hidupnya dilakukan secara individual, kemudian dalam perkembangannya secara bersama-sama.
            R.L. Heilbroner (Hendroyogi, 2003;3), ada 3 cara bagi masyarakat untuk memecahkan permasalahan ekonomi yang mereka hadapi, yaitu: dengan cara mengorganisir masyarakat menurut tradisi, menurut komando dan menurut pasar. Ketiga cara tersebut oleh Heilbroner disebut sebagai types of system.
            Sistem pasar dengan 3 komponen yang penting, yaitu tanah, tenaga kerja, dan modal lahir melalui penderitaan masyarakat khususnya para petani kecil dan buruh. Kekuatan-kekuatan besar yang membentuk pasar tersebut berjalan terus dan menghancurkan kekang adat dan istiadat dan tradisi.
            Pada era sistem kapitalisme inilah, inspirasi koperasi beserta gerakannya dilahirkan dan merupakan cara yang digunakan masyarakat golongan ekonomi lemah, khususnya kaum buruh, untuk memecahkan permasalahan ekonomi yang dihadapinya dan yang dalam perkembangannya kemudian menjadi suatu sistem sendiri dalam kehidupan ekonomi masyarakat.
            Pada umumnya orang menganggap koperasi adalah sebagai organisasi sosial, yaitu melakukan kegiatan ekonomi dengan tidak mencari keuntungan. Ada juga orang yang mengatakan bahwa koperasi itu hanya untuk memenuhi kebutuhan anggotanya saja. Dan yang lebih ekstrim mengatakan bahwa koperasi itu hanya memakmurkan pengurusnya saja. Saya kira ini anggapan atau pemikiran yang keliru. Karena sebenarnya koperasi adalah bentuk kegiatan usaha yang paling ideal dimana anggotanya, juga bertindak sebagai produsen, sebagai konsumen, dan sekaligus sebagai pemilik.
            Dalam konteks Indonesia, koperasi merupakan bentuk usaha yang syah, yang keberadaannya diakui dalam UUD-1945. Untuk sebenarnya koperasi di Indonesia lebih maju dibandingkan dengan bentuk usaha lainnya. Namun dalam kenyataannya koperasi tidak lebuh maju dibandingkan dengan bentuk usaha lainnya. Kenapa? Hal ini dikarenakan pada umumnya masyarakat tidak mengerti tentang sistem usaha dengan bentuk badan usaha koperasi.
            Koperasi adalah soko guru dalam perekonomian nasional, soko guru sama dengan tiang atau penyangga bagi perekonomian sehingga koperasi memiliki peranan yang penting dalam memajukan perekonomian nasional. Menurut Undang-Undang Koperasi No.25 Tahun 1992 koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan.

            Kelangsungan hidup dan perkembangan koperasi sangat tergantung pada pengelolaannya. Pengelola yang baik akan membawa dampak positif terhadap koperasi sehingga koperasi mampu berkembang dengan pesat. Namun pengelolaan yang kurang baik terhadap koperadi yang ada justru akan membawa dampak yang buruk dalam koperasi tersebut dan secara tidak langsung pada perekonomian bangsa. Sejalan dengan kemajuan zaman, perkembangan koperasi tidak sesuai harapan. Kontribusi keberadaannya kurang bisa dirasakan secara langsung oleh masyarakat. Kini kehidupan perekonomian Negara lebih banyak dikuasai oleh perusahaan-perusahaan besar dengan sistem kapitalisnya. 

1. Landasan Koperasi
            Landasan koperasi Indonesia merupakan pedoman dalam menentukan arah, tujuan, peran serta kedudukan koperasi terhadap pelaku-pelaku ekonomi lainnya di dalam sistem perekonomian Indonesia. Dalam UU No.25/1992 tentang pokok-pokok perkoperasian, koperasi Indonesia mempunyai landasan sebagai berikut. (a) Landasan Idiil, sesuai dengan bab II UU No.25/1992, landasan Idiil koperasi Indonesia ialah pancasila; dan (b) Landasan Struktural, ialah Undang-Undang Dasar 1945.

2. Asas Koperasi
            Berdasarkan pasal 2 UU No.25/1992, ditetapkan sebagai asas koperasi ialah kekeluargaan.

3. Tujuan Koperasi
            Tujuan koperasi dapat ditemukan dalam pasal 3 UU No.25/1992, yang berbunyi: “Koperasi bertujuan memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil, dan makmur berlandaskan Pancasila dan UUD 1945.”
            Berdasarkan pasal tersebut, tujuan koperasi pada garis besarnya meliputi 3 hal yaitu:
(1) Memajukan kesejahteraan anggotanya;
(2) Memajukan kesejahteraan masyarakat;
(3) Ikut serta membangun tatanan perekonomian nasional.

4. Fungsi dan Peran Koperasi
            Pendirian koperasi pada mulanya dimaksudkan untuk menolong para petani dari permainan harga yang dimainkan oleh tengkulak. Hal ini terjadi pada awal Revolusi Industri di Eropa, dimana harga barang-barang hasil pertanian dipermainkan oleh para tengkulah, disamping itu juga kaum buruh yang diabaikan oleh kapitalis.
            Ketergantungan ini terutama disebabkan oleh keadaan ekonomi petani dan kaum buruh yang masih bersifat subsistem (tidak menentu). Untuk mengatasi keadaan ini petani meminjam kepada tengkulak dengan menjamin hasil pertaniannya, sedangkan kaum buruh mendapat tekanan kuat dari kaum kapitalis, dalam melaksanakan pekerjaannya. 

Fungsi dalam Bidang Ekonomi
Fungsi dalam Bidang Sosial
(a) Menumbuhkan motif berusaha yang lebih berperikemanusiaan.
(a) Mendidik para anggotanya untuk memiliki semangat bekerja sama, baik dalam menyelesaikan mereka, maupun dalam membangun tatanan sosial masyarakat yang lebih baik.
(b) Mengembangkan metode pembagian sisa hasil usaha yang lebih adil.
(b) Mendidik para anggotanya untuk memiliki semangat berkorban, sesuai dengan kemampuannya masing-masing, demi terwujudnya tatanan sosial dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil, dan beradab.
(c) Memerangi monopoli dan bentuk-bentuk konsentrasi permodalan lainnya.
(c) Mendorong terwujudnya suatu tatanan sosial yang bersifat demokratis, menjamin, dan melindungi hak dan kewajiban setiap orang.
(d) Menawarkan barang-barang dan jasa dengan harga yang lebih murah.
(d) Mendorong terwujudnya suatu kehidupan masyarakat yang tentram dan damai.
(e) Meningkatkan penghasilan anggota.

(f) Menyederhanakan dan mengefisienkan tata niaga.

(g) Menumbuhkan sikap jujur dan keterbukaan dalam pengelolaan perusahaan.

(h) Menjaga keseimbangan antara permintaan dan penawaran, antara kebutuhan dan pemenuhan kebutuhan.

(i) Melatih masyarakat untuk menggunakan pendapatnya secara aktif.


               Berdasarkan tabel tersebut, dapat disimpulkan bahwa perhatian utama pada koperasi adalah kekeluargaan dan kebersamaan serta peduli terhadap orang lain untuk dapat mewujudkan kesuksesan bersama bagi koperasi. Sampai saat ini, keberadaan koperasi masih dapat terus bertahan walaupun banyak terjadi masalah-masalah ekonomi di negara Indonesia. Hal ini sangat membuktikan bahwa koperasi memberikan kontribusi positif dalam perkembangan perekonomian Indonesia.
Fokus pemerintah terhadap pendirian koperasi menyebabkan koperasi mengalami pertumbuhan yang luar biasa di seluruh Indonesia. Perkembangan perkoperasian meningkat antara 10-12% setiap tahun. Pada tahun 2013, jumlah koperasi di Indonesia mencapai 203.701 unit. Jumlah tersebut meningkat signifikan disbanding tahun sebelumnya yang hanya mencapai 194.295 unit (Kemenkop UKM, 2014). 

Analisis SWOT
            Menurut Fred David (1997,134), analisis SWOT adalah metode perencanaan strategis yang berfungsi untuk mengevaluasi kekuatan, kelemahan, peluang, dan ancaman suatu perusahaan. Proses ini melibatkan penentuan tujuan yang spesifik dari spekulasi bisnis dan mengidentifikasi faktor internal dan eksternal yang mendukung dan yang tidak dalam mencapai tujuan tersebut. Analisis SWOT memberikan informasi untuk membantu dalam hal mencocokan perusahaan sumber daya dan kemampuan untuk menganalisis kompetitif lingkungan dimana bidang perusahaan itu bergerak. Informasi tersebut dibuat berdasarkan perumusan strategi dan seleksi.
Menurut Robert W. Duncan (2007,142), menganalisis lingkungan internal dan eksternal merupakan hal penting dalam proses perencanaan strategi. Faktor-faktor lingkungan internal di dalam perusahaan biasanya dapat digolongkan sebagai Strength(S) atau Weakness(W), dan lingkungan eksternal perusahaan dapat diklasifikasikan sebagai Opportunities(O) atau Threat(T). Analisis lingkungan strategi ini disebut sebagai analisis SWOT.
            Menurut Thompson (2008,97), analisis SWOT adalah simple tetapi merupakan alat bantu yang sangat kuat untuk memperbesar kapabilitas serta mengetahui ketidakefisienan sumber daya perusahaan, kesempatan dari pasar dan ancaman eksternal untuk masa depan agar lebih baik lagi.

 Faktor Internal
            Faktor internal merupakan lingkungan internal yang terdiri dari atas kekuatan dan kelemahan yang ada didalam Koperasi.
Kekuatan (Strength) :
Besarnya harga penjualan pada koperasi tidak memberatkan anggota.
Sisa Hasil Usaha (SHU) yang dihasilkan koperasi dibagikan kepada anggota sebanding dengan jasa usaha masing-masing anggota.
Kepengurusan yang demokratis.
Keanggotaan yang terbuka dan sukarela.
Anggaran pembangunan yang cukup memadai.
Dukungan politik dari masyarakat, pemerintah daerah dan lembaga legislative.
Memiliki pengawasan yang baik.
           
Kelemahan (Weakness) :
Rendahnya partisipasi untuk menjadi anggota koperasi.
Kurangnya kerjasama antar pengurus, pengawas dan anggotanya.
Kurang dalam penguasaan teknologi
Kurang pengalaman usaha.
Terbatasnya sarana dan prasarana penunjang yang persebarannya kurang merata dan kurang memadai.
Pengelola yang kurang inovatif.
Kemampuan manajerial pengurus kurang memadai.

Faktor Eksternal  
            Faktor eksternal merupakan lingkungan eksternal yang terdiri atas peluang dan ancaman yang ada didalam Koperasi.
Peluang (Opportunity) :
Adanya dukungan dari pemerintah.
Kemajuan teknologi untuk mempermudah mendapatkan dan menyebarkan informasi.
Potensi daerah yang mendukung dalam pelaksanaan kegiatan koperasi.
Adanya peluang pasar bagi komoditas yang dihasilkan koperasi.
Undang-undang No.25/1992, memungkinkan konsolidasi koperasi primer ke dalam koperasi sekunder.
Ketersediaan tenaga kerja yang mutunya makin meningkat serta sumber daya alam yang beraneka ragam.

Ancaman (Threats) :
Persaingan yang semakin tinggi di era perdagangan bebas.
Kemudahan akses pinjaman di bank dengan nominal yang besar.
Tumbuhnya berbagai system koperasi simpan-pinjam dengan anggota secara umum.
Kurangnya kesadaran dan pemahaman masyarakat tentang koperasi serta kurangnya kepedulian dan kepercayaan masyarakat terhadap koperasi.
Menurunnya daya beli masyarakat.
Lingkungan usaha yang tidak kondusif.
Bertambahnya pelaku pasar multinasional yang sangat inovatif dan mampu menyajikan produk dan layanan yang lebih baik.
Belum optimalnya pelaksanaan otonomi daerah untuk mendukung pemberdayaan koperasi.

Kesimpulan :
            Adapun kesimpulan yang dapat diambil, yaitu kegiatan usaha koperasi ini cukup baik. Namun kegiatan usaha yang telah dijalankan masih tergolong sederhana dan masih dapat dikembangkan lagi, selain itu perlunya peningkatan pengetahuan tentang manajemen perkoperasian dan perbaikan sarana-prasarana yang akan membantu kemajuan koperasi terutama dalam menghadapi MEA.
           
             

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Masih Relevankah Koperasi Saat Ini?

STRATEGI PENINGKATAN DAYA SAING KOPERASI

PERTUMBUHAN EKONOMI KOTA BEKASI