STRATEGI PENINGKATAN DAYA SAING KOPERASI
Seperti
telah diketahui bersama bahwa organisasi koperasi sejak diberlakukannya UU
No.25 Tahun 1992 telah memiliki kedudukan dan peran yang sama dengan bentuk
usaha atau pelaku ekonomi lainnya. Dengan demikian koperasi harus mampu
meningkatkan kapasitas usahanya, sehingga mampu memasuki pasar dan menghadapi
pesaing-pesaing lainnya.
Pada
saat terjadi krisis ekonomi tahun 1998 koperasi dan UMKM mampu bertahan dipasar
karena pesaing-pesaingnya dari pelaku ekonomi lainnya mengalami kehancuran
karena terlilit hutang, sehingga tidak mampu bertahan di pasar. Untuk itu agar
koperasi agar menghadapi persaingan yang terjadi di pasar, maka koperasi harus
memfokuskan pada kerjasama pasar untuk mendapatkan harga yang kompetitif,
menghindari terjadinya kelangkaan persediaan, dan jaminan kualitas produk yang
lebih baik.
Dalam
konteks ekonomi pasar koperasi sebagai asosiasi perorangan harus dilihat
sebagai organisasi atau metode menjalankan usaha untuk melakukan kerjasama
pasar dan anggotanya sebagai pelaku ekonomi.
Koperasi
mempunyai tugas utama untuk meningkatkan kapasitas produktif para anggotanya,
sehingga mampu menghadapi persaingan pasar yang semata-mata menekankan pada
norma efisiensi. Dengan demikian koperasi harus mampu menjadikan para
anggotanya lebih produktif dan lebih efisien dengan berkoperasi ketimbang
mereka harus berusaha sendiri.
Meningkatkan
kesejahteraan anggota, terutama mereka yang berpenghasilan tetap yang rentan
terhadap gejolak harga. Koperasi yang memfokuskan pada tugas ini pada umumnya
dilakukan oleh koperasi konsumen yang menekankan pada:
- Kerjasama pasar untuk mendapatkan harga yang kompetitif.
- Jaminan penyediaan barang yang lebih terjamin untuk menghindari kelangkaan.
- Jaminan kualitas produk yang lebih baik.
Meningkatkan
kemampuan anggota dalam menjada kelancaran arus pertukaran yang efisien.
Instrument terpenting dari pertukaran barang dan jasa dalam masyarakat antara
rumah tangga produsen dan konsumen adalah alat pembayaran. Oleh karena itu
sayap terpenting dari gerakan koperasi di dunia adalah koperasi kredit atau
koperasi SIMPAN-PINJAM yang siap membantu posisi dalam likuiditasnya untuk
mendapatkan posisi tawar pasar yang terbaik.
Dengan
demikian pada dasarnya hanya ada 3 macam jenis jurusan pengembang koperasi yang
dikenal di dunia, yaitu:
- Koperasi para produsen
- Koperasi para konsumen
- Koperasi kredit
Dengan
demikian untuk memahami koperasi di Indonesia untuk sementara, kita dapat
menggunakan pengelompokkan yang ada. Sebagai konsekuensinya kegiatan universal
koperasi Indonesia pada dasarnya adalah “Kredit” sementara koperasi produsen
akan terbatas pada sektor-sektor yang menghadapi kegagalan pasar yang serius,
sedangkan koperasi konsumen yang murni (dari, oleh dan untuk anggota) belum
mampu berkembang.
Bagi
perekonomian Indonesia, kita perlu mengaitkan dengan konteks Sistem Ekonomi
Nasional Indonesia (SENI) dan kedudukan koperasi. Kontribusi masing-masing
sektor dalam produksi nasional, dapat dilihat dari sudut sumbangan tiap sector
terhadap jumlah unit usaha, sumbangan terhadap Produk Domestik Bruto (PDB)
maupun penyerapan tenaga kerja.
Koperasi
sebagai bentuk atau metode menjalankan usaha serta sebagai satu bentuk atau
organisasi perusahaan, di antara para produsen kecil dan menengahdi samping
usaha perseroan milik negara, usaha swasta besar nasional maupun asing.
Disektor
produksi jasa, koperasi merupakan salah satu bentuk pengorganisasian pelayanan
jasa keuangan sebagai lembaga keuangan baik bank maupun bukan bank. Dengan
demikian koperasi konsumen sebenarnya lebih menyerupai perusahaan jasa bagi
para konsumen (terutama kelompok menengah ke bawah) untuk menekankan biaya
transaksi dan mendapatkan nilai tambah serta jaminan pasar disektor produksi.
Komentar
Posting Komentar