STRATEGI PENINGKATAN DAYA SAING KOPERASI

Seperti telah diketahui bersama bahwa organisasi koperasi sejak diberlakukannya UU No.25 Tahun 1992 telah memiliki kedudukan dan peran yang sama dengan bentuk usaha atau pelaku ekonomi lainnya. Dengan demikian koperasi harus mampu meningkatkan kapasitas usahanya, sehingga mampu memasuki pasar dan menghadapi pesaing-pesaing lainnya.

Pada saat terjadi krisis ekonomi tahun 1998 koperasi dan UMKM mampu bertahan dipasar karena pesaing-pesaingnya dari pelaku ekonomi lainnya mengalami kehancuran karena terlilit hutang, sehingga tidak mampu bertahan di pasar. Untuk itu agar koperasi agar menghadapi persaingan yang terjadi di pasar, maka koperasi harus memfokuskan pada kerjasama pasar untuk mendapatkan harga yang kompetitif, menghindari terjadinya kelangkaan persediaan, dan jaminan kualitas produk yang lebih baik.

Dalam konteks ekonomi pasar koperasi sebagai asosiasi perorangan harus dilihat sebagai organisasi atau metode menjalankan usaha untuk melakukan kerjasama pasar dan anggotanya sebagai pelaku ekonomi.
Koperasi mempunyai tugas utama untuk meningkatkan kapasitas produktif para anggotanya, sehingga mampu menghadapi persaingan pasar yang semata-mata menekankan pada norma efisiensi. Dengan demikian koperasi harus mampu menjadikan para anggotanya lebih produktif dan lebih efisien dengan berkoperasi ketimbang mereka harus berusaha sendiri.

Meningkatkan kesejahteraan anggota, terutama mereka yang berpenghasilan tetap yang rentan terhadap gejolak harga. Koperasi yang memfokuskan pada tugas ini pada umumnya dilakukan oleh koperasi konsumen yang menekankan pada:
  • Kerjasama pasar untuk mendapatkan harga yang kompetitif.
  • Jaminan penyediaan barang yang lebih terjamin untuk menghindari kelangkaan.
  • Jaminan kualitas produk yang lebih baik.

Meningkatkan kemampuan anggota dalam menjada kelancaran arus pertukaran yang efisien. Instrument terpenting dari pertukaran barang dan jasa dalam masyarakat antara rumah tangga produsen dan konsumen adalah alat pembayaran. Oleh karena itu sayap terpenting dari gerakan koperasi di dunia adalah koperasi kredit atau koperasi SIMPAN-PINJAM yang siap membantu posisi dalam likuiditasnya untuk mendapatkan posisi tawar pasar yang terbaik.

Dengan demikian pada dasarnya hanya ada 3 macam jenis jurusan pengembang koperasi yang dikenal di dunia, yaitu:
  • Koperasi para produsen
  • Koperasi para konsumen
  • Koperasi kredit

Dengan demikian untuk memahami koperasi di Indonesia untuk sementara, kita dapat menggunakan pengelompokkan yang ada. Sebagai konsekuensinya kegiatan universal koperasi Indonesia pada dasarnya adalah “Kredit” sementara koperasi produsen akan terbatas pada sektor-sektor yang menghadapi kegagalan pasar yang serius, sedangkan koperasi konsumen yang murni (dari, oleh dan untuk anggota) belum mampu berkembang.

Bagi perekonomian Indonesia, kita perlu mengaitkan dengan konteks Sistem Ekonomi Nasional Indonesia (SENI) dan kedudukan koperasi. Kontribusi masing-masing sektor dalam produksi nasional, dapat dilihat dari sudut sumbangan tiap sector terhadap jumlah unit usaha, sumbangan terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) maupun penyerapan tenaga kerja.
Koperasi sebagai bentuk atau metode menjalankan usaha serta sebagai satu bentuk atau organisasi perusahaan, di antara para produsen kecil dan menengahdi samping usaha perseroan milik negara, usaha swasta besar nasional maupun asing.

Disektor produksi jasa, koperasi merupakan salah satu bentuk pengorganisasian pelayanan jasa keuangan sebagai lembaga keuangan baik bank maupun bukan bank. Dengan demikian koperasi konsumen sebenarnya lebih menyerupai perusahaan jasa bagi para konsumen (terutama kelompok menengah ke bawah) untuk menekankan biaya transaksi dan mendapatkan nilai tambah serta jaminan pasar disektor produksi.



Komentar

Postingan populer dari blog ini

Masih Relevankah Koperasi Saat Ini?

PERTUMBUHAN EKONOMI KOTA BEKASI