KEBIJAKAN PEMBANGUNAN KOPERASI DI INDONESIA
A.
Pendahuluan
Selama ini pembangunan koperasi di
Indonesia telah menunjukkan hasil-hasil yang cukup menggembirakan, baik secara
kualitatif maupun kuantitatif. Pada waktu terjadi krisis ekonomi terbukti bahwa
usaha kecil dan koperasi mampu bertahan dan menjadi penopang kondisi
perekonomian Indonesia yang terpuruk. Namun, sejak pelaksanaan otonomi daerah,
maka pembangunan koperasi sepertinya mengalami stagnasi, karena pembinaan
koperasi yang tadinya dilaksanakan oleh pemerintah pusat, sekarang diserahkan kepada
daerah.
B.
Kebijakan Pemerintah
Sehubungan dengan semakin terbukanya
ekonomi dunia maka peranan koperasi dan UMKM harus terus ditingkatkan. Untuk
itu pembangunan koperasi diharapkan dapat terus ditingkatkan, sehingga dapat
tumbuh menjadi perusahaan yang sehat dan kuat. Adapun kebijakan pemerintah
dalam pembangunan koperasi pada Pelita VI yang lalu namun sampai saat ini masih
cukup relevan untuk dilaksanakan adalah:
1.
Pembangunan
koperasi sebagai wadah kegiatan ekonomi rakyat diarahkan agar makin memiliki
kemampuan menjadi badan usaha yang efisien dan menjadi gerakan ekonomi rakyat
yang tangguh dan berakar dalam masyarakat.
2.
Pelaksanaan
fungsi dan peranan koperasi ditingkatkan melalui upaya peningkatan semangat
kebersamaan dan manajemen yang lebih professional.
3.
Peningkatan
koperasi didukung melalui pemberian kesempatan berusaha yang seluas-luasnya
disegala sector kegiatan ekonomi.
4.
Kerjasama antar
koperasi, dan antara koperasi dengan BUMN dan usaha swasta lainnya.
C.
Peningkatan Kualitas Kelembagaan Koperasi
Dalam menghadapi persaingan ekonomi
global saat ini maka peningkatan kualitas kelembagaan dan organisasi koperasi
agar koperasi mampu tumbuh dan berkembang secara sehat sesuai dengan jati
dirinya menjadi wadah kepentingan bersama bagi anggotanya untuk memperoleh
efisiensi kolektif, sehingga citra koperasi menjadi semakin baik.
Dalam rangka meningkatkan kualitas
kelembagaan koperasi perlu dilakukan kegiatan-kegiatan sebagai berikut:
§ Penyempurnaan Undang-Undang tentang koperasi serta
peraturan pelaksanaannya.
§ Peninjauan dan penyempurnaan terhadap berbagai
peraturan perundangan lainnya yang kurang kondusif bagi koperasi.
§ Koordinasi dan pemberian dukungan dalam rangka
penyempurnaan kurikulum pendidikan perkoperasian di sekolah-sekolah.
§ Penyuluhan perkoperasian kepada masyarakat luas yang
disertai dengan pemasyarakatan contoh-contoh koperasi sukses yang dikelola
sesuai dengan nilai-nilai dan prinsip-prinsip koperasi.
§ Peningkatan kualitas administrasi dan pengawasan
pemberian badan hukum koperasi.
§ Pemberian dukungan untuk membantu perkuatan dan
kemandirian lembaga gerakan koperasi.
D.
Sasaran Pembangunan Koperasi
Beberapa sasaran utama pembangunan dan
pengembangan koperasi yang hendak dilakukan oleh pemerintah adalah:
1.
Pembangunan dan
Pengembangan Usaha
Pembangunan dan pengembangan usaha koperasi
hendaknya lebih ditekankan pada upaya untuk meningkatkan kemampuan koperasi
dalam menciptakan lapangan usaha dan pemanfaatan peluang-peluang usaha yang
ada.
2.
Pembangunan dan
Pengembangan Sumber Daya Manusia
Dalam mengantisipasi global ekonomi, maka
pembangunan dan pengembangan sumber daya manusia koperasi diarahkan pada pola
pendidikan dan pelatihan yang disesuaikan dengan kebutuhan.
3.
Peran Pemerintah
Itu Sendiri
Peran pemerintah diperlukan dalam pembangunan koperasi,
sebagai bentuk pembinaan dalam rangka pengembangan prakarsa dan kreativitas
masyarakat. Pemerintah melakukan pembinaan terhadap koperasi sesuai dengan
tingkat kemajuan dan kemampuan koperasi yang diarahkan pada kemandirian
koperasi. Dengan demikian pembinaan yang dilakukan oleh pemerintah adalah
bersifat kondisional dan situasional.
4.
Kerjasama
Internasional
Kerjasama internasional dibidang perkoperasian perlu
terus dilakukan dan ditingkatkan, misalnya dalam bentuk pertukaran tenaga ahli
koperasi dengan negara lain.
Komentar
Posting Komentar