Jika Aku Jadi Menteri Koperasi

Tugas dan fungsi Kementerian Koperasi dan UKM telah ditetapkan dalam Peraturan Presiden Nomor 24 Tahun 2010 tentang Kedudukan Kementrian Negara Serta Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Eselon I Kementerian Negara pasal 552, 553, dan 554, yaitu: Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah mempunyai tugas menyelenggarakan urusan di bidang koperasi dan usaha kecil menengah dalam pemerintahan untuk membantu Presiden dalam menyelenggarakan pemerintahan negara.
Dalam menyelenggarakan tugas, Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (UKM) menyelenggarakan fungsi:
1.      Perumusan dan penetapan kebijakan di bidang koperasi dan usaha mikro, kecil dan menengah
2.      Koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidang koperasi dan usaha mikro, kecil dan menengah
3.      Pengelolahan barang milik/kekayaan negara yang menjadi tanggungjawab Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (UKM)
4.      Pelaksanaan atas pelaksanaan tugas di lingkungan kementerian koperasi dan usaha kecil menengah
5.      Penyelenggaraan fungsi teknis pelaksanaan pemberdayaan koperasi, usaha mikro, kecil dan menengah sesuai dengan undang-undang di bidang koperasi, usaha mikro, kecil dan menengah.
Koperasi Indonesia, selain memiliki ciri-ciri universal, juga mempunyai visi yaitu :
1.      Koperasi Indonesia sebagai kekeluargaan (gotong royong) yang merupakan nilai dasar Pancasila harus menjadi acuan, baik secara internal maupun dalam interaksi dan interelasi di semua pelaku ekonomi nasional, yaitu koperasi, BUMN dan swasta.
2.      Koperasi Indonesia sebagai wadah ekonomi rakyat dari sistem perekonomian Pancasila yang mengamalkan gotong royong sebagai nilai dasar pancasila.
Tujuan koperasi yaitu memajukan atau memakmurkan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya, serta membangun perekonomian untuk mewujudkan masyarakat yang maju, adil, dan makmur.
Untuk menjadi seorang menteri koperasi ada hal yang harus dilakukan seperti :
1.      Merumuskan kebijakan pemerintah di bidang pembinaan Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (UKM)
2.      Mengkoordinasi dan meningkatkan keterpaduaan penyusunan rencana dan program pemantauan, analisis dan evaluasi di bidang Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (UKM)
3.      Meningkatkan peran masyarakat dibidang Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (UKM)
4.      Mengkoordinasi kegiatan operasional lembaga pembangunan sumber daya ekonomi rakyat.
Jika saya jadi menteri koperasi, hal yang akan saya lakukan adalah mengoptimalkan Sumber Daya Manusia (SDM), karena Sumber Daya Manusia di negara ini masih kurang optimal untuk koperasi di Indonesia. Membangun SDM dengan cara memberikan informasi-informasi terkini dan pelatihan-pelatihan yang efektif dapat menghasilkan Sumber Daya Manusia yang berkualitas.
Jika SDM sudah berkualitas, maka negara akan menjadi maju terlebih di bidang koperasi. Setelah Sumber Daya Manusia (SDM) nya sudah optimal, maka langkah selanjutnya adalah membenahi cara perkoperasiannya. Dari koperasi simpan pinjam lebih mengoptimalkan dana yang disimpan dan meminjamkan uangnya agar mendapat modal lebih untuk membangun koperasi, tetapi lebih baik menggunakan sistem bahi hasil. Karena, apabila menggunakan bunga akan membebani bagi peminjam.
Masyarakat Ekonomi ASEAN (MEA), dunia yang dari hari ke hari terus berubah disikapi negara-negara di Asia Tenggara yang tergabung dalam ASEAN dengan memperkuat hubungan antarnegara. Hubungan yang terjalin biasanya diwujudkan dalam bentuk kerja sama dibeberapa bidang, salah satunya adalah bidang ekonomi. Dari segi ini para pelaku usaha harus diberi informasi dan pelatihan secara terus menerus agar dapat bersaing.
Untuk menghadapi MEA ini pelaku usaha harus lebih up to date tentang apa yang dibutuhkan. Dengan adanya program mengajak masyarakat tertarik terhadap koperasi dapat memperbaiki kekurangan-kekurangan yang ada. Melakukan sosialisasi kepada masyarakat betapa pentingnya koperasi dan dapat juga membangun untuk daerah tersebut, karena banyak koperasi di daerah-daerah yang belum berjalan dengan baik.
Melakukan evaluasi dari setiap kegiatan yang dilakukan agar mengetahui apa yang masih harus dibenahi dan dipertahankan. Karena untuk menjadi sebuah koperasi yang baik, harus mengetahui apa yang di butuhkan oleh masyarakat. Dengan adanya evaluasi diharapkan kegiatan perkoperasian di Indonesia dapat berjalan dan berkembang dengan baik. Dari segi simpan-pinjam koperasi harus sangat digalakan juga, karena untuk bertahan diera global ini modal
Pembenahan koperasi menurut saya lebih mengutamakan kualitas daripada kuantitas. Bila koperasi di kelola secara baik dan kredibel maka akan memberikan manfaat ekonomi yang besar bagi pengurus dan anggota koperasi. Selain itu, koperasi juga membantu meningkatkan pemerataan kesempatan dan kesejahteraan di masyarakat.
Sesuai dengan peringatan hari koperasi pada tanggal 12 juli, yang menjadikan peringatan Hari Koperasi sebagai momentum untuk mempercepat pemberantasan kemiskinan dan mengurangi kesenjangan dipedesaan dengan membangun kembali koperasi di Indonesia secara besar-besaran sehingga tercapai dua sasaran sekaligus, yaitu tercapainya swasembada pangan dan meningkatnya kesejahteraan masyarakat

Kesimpulannya jika saya menjadi menteri koperasi hal yang akan saya lakukan adalah meningkatkan minat masyarakat di Indonesia dalam membangun koperasi. Menjelaskan koperasi itu apa, kegunaannya apa dan manfaat apa yang akan mereka dapat, lalu memperbaiki sistem koperasi di Indonesia yang tidak lepas dari perundang-undangan. 

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Masih Relevankah Koperasi Saat Ini?

STRATEGI PENINGKATAN DAYA SAING KOPERASI

PERTUMBUHAN EKONOMI KOTA BEKASI