Jika Aku Jadi Menteri Koperasi
Tugas dan fungsi Kementerian Koperasi
dan UKM telah ditetapkan dalam Peraturan Presiden Nomor 24 Tahun 2010 tentang
Kedudukan Kementrian Negara Serta Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Eselon I
Kementerian Negara pasal 552, 553, dan 554, yaitu: Kementerian Koperasi dan
Usaha Kecil Menengah mempunyai tugas menyelenggarakan urusan di bidang koperasi
dan usaha kecil menengah dalam pemerintahan untuk membantu Presiden dalam
menyelenggarakan pemerintahan negara.
Dalam menyelenggarakan tugas,
Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (UKM) menyelenggarakan fungsi:
1.
Perumusan dan
penetapan kebijakan di bidang koperasi dan usaha mikro, kecil dan menengah
2.
Koordinasi dan
sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidang koperasi dan usaha mikro, kecil
dan menengah
3.
Pengelolahan
barang milik/kekayaan negara yang menjadi tanggungjawab Kementerian Koperasi
dan Usaha Kecil Menengah (UKM)
4.
Pelaksanaan atas
pelaksanaan tugas di lingkungan kementerian koperasi dan usaha kecil menengah
5.
Penyelenggaraan
fungsi teknis pelaksanaan pemberdayaan koperasi, usaha mikro, kecil dan
menengah sesuai dengan undang-undang di bidang koperasi, usaha mikro, kecil dan
menengah.
Koperasi Indonesia, selain memiliki
ciri-ciri universal, juga mempunyai visi yaitu :
1.
Koperasi
Indonesia sebagai kekeluargaan (gotong royong) yang merupakan nilai dasar
Pancasila harus menjadi acuan, baik secara internal maupun dalam interaksi dan
interelasi di semua pelaku ekonomi nasional, yaitu koperasi, BUMN dan swasta.
2.
Koperasi
Indonesia sebagai wadah ekonomi rakyat dari sistem perekonomian Pancasila yang
mengamalkan gotong royong sebagai nilai dasar pancasila.
Tujuan koperasi yaitu memajukan atau
memakmurkan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya,
serta membangun perekonomian untuk mewujudkan masyarakat yang maju, adil, dan
makmur.
Untuk menjadi seorang menteri koperasi
ada hal yang harus dilakukan seperti :
1.
Merumuskan
kebijakan pemerintah di bidang pembinaan Koperasi dan Usaha Kecil Menengah
(UKM)
2.
Mengkoordinasi
dan meningkatkan keterpaduaan penyusunan rencana dan program pemantauan,
analisis dan evaluasi di bidang Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (UKM)
3.
Meningkatkan
peran masyarakat dibidang Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (UKM)
4.
Mengkoordinasi
kegiatan operasional lembaga pembangunan sumber daya ekonomi rakyat.
Jika saya jadi menteri koperasi, hal
yang akan saya lakukan adalah mengoptimalkan Sumber Daya Manusia (SDM), karena
Sumber Daya Manusia di negara ini masih kurang optimal untuk koperasi di
Indonesia. Membangun SDM dengan cara memberikan informasi-informasi terkini dan
pelatihan-pelatihan yang efektif dapat menghasilkan Sumber Daya Manusia yang
berkualitas.
Jika SDM sudah berkualitas, maka negara
akan menjadi maju terlebih di bidang koperasi. Setelah Sumber Daya Manusia
(SDM) nya sudah optimal, maka langkah selanjutnya adalah membenahi cara
perkoperasiannya. Dari koperasi simpan pinjam lebih mengoptimalkan dana yang
disimpan dan meminjamkan uangnya agar mendapat modal lebih untuk membangun
koperasi, tetapi lebih baik menggunakan sistem bahi hasil. Karena, apabila
menggunakan bunga akan membebani bagi peminjam.
Masyarakat Ekonomi
ASEAN (MEA), dunia yang dari hari ke hari terus berubah disikapi negara-negara
di Asia Tenggara yang tergabung dalam ASEAN dengan memperkuat hubungan
antarnegara. Hubungan yang terjalin biasanya diwujudkan dalam bentuk kerja sama
dibeberapa bidang, salah satunya adalah bidang ekonomi. Dari segi ini para
pelaku usaha harus diberi informasi dan pelatihan secara terus menerus agar
dapat bersaing.
Untuk menghadapi MEA
ini pelaku usaha harus lebih up to date
tentang apa yang dibutuhkan. Dengan adanya program mengajak masyarakat tertarik
terhadap koperasi dapat memperbaiki kekurangan-kekurangan yang ada. Melakukan
sosialisasi kepada masyarakat betapa pentingnya koperasi dan dapat juga
membangun untuk daerah tersebut, karena banyak koperasi di daerah-daerah yang
belum berjalan dengan baik.
Melakukan evaluasi dari
setiap kegiatan yang dilakukan agar mengetahui apa yang masih harus dibenahi
dan dipertahankan. Karena untuk menjadi sebuah koperasi yang baik, harus
mengetahui apa yang di butuhkan oleh masyarakat. Dengan adanya evaluasi
diharapkan kegiatan perkoperasian di Indonesia dapat berjalan dan berkembang
dengan baik. Dari segi simpan-pinjam koperasi harus sangat digalakan juga,
karena untuk bertahan diera global ini modal
Pembenahan koperasi
menurut saya lebih mengutamakan kualitas daripada kuantitas. Bila koperasi di
kelola secara baik dan kredibel maka akan memberikan manfaat ekonomi yang besar
bagi pengurus dan anggota koperasi. Selain itu, koperasi juga membantu
meningkatkan pemerataan kesempatan dan kesejahteraan di masyarakat.
Sesuai dengan
peringatan hari koperasi pada tanggal 12 juli, yang menjadikan peringatan Hari
Koperasi sebagai momentum untuk mempercepat pemberantasan kemiskinan dan
mengurangi kesenjangan dipedesaan dengan membangun kembali koperasi di
Indonesia secara besar-besaran sehingga tercapai dua sasaran sekaligus, yaitu
tercapainya swasembada pangan dan meningkatnya kesejahteraan masyarakat
Kesimpulannya jika saya
menjadi menteri koperasi hal yang akan saya lakukan adalah meningkatkan minat
masyarakat di Indonesia dalam membangun koperasi. Menjelaskan koperasi itu apa,
kegunaannya apa dan manfaat apa yang akan mereka dapat, lalu memperbaiki sistem
koperasi di Indonesia yang tidak lepas dari perundang-undangan.
Komentar
Posting Komentar